Oleh : KH. Sahal Mahfudh
Aswaja
atau Ahlus Sunnah wa Jama'ah sebagai paham keagamaan, mempunyai pengalaman
tersendiri dalam sejarah Islam. Ia sering dikonotasikan sebagai ajaran (mazhab)
dalam Islam yang berkaitan dengan konsep 'aqidah, syari'ah dan tasawuf dengan
corak moderat. Salah satu ciri intrinsik paham ini sebagai identitas ialah
keseimbangan pada dalil naqliyah dan 'aqliyah. Keseimbangan demikian
memungkinkan adanya sikap akomodatif atas perubahan-perubahan yang berkembang
dalam masyarakat, sepanjang tidak bertentangan secara prinsipil dengan
nash-nash formal.
Ekstremitas
penggunaan rasio tanpa terikat pada pertimbangan naqliyah, tidak dikenal dalam
paham ini. Akan tetapi ia juga tidak secara apriori menggunakan norma naqliyah
tanpa interpretasi rasional dan kontekstual, atas dasar kemaslahatan atau
kemafsadahan yang dipertimbangkan secara matang.
Fleksibilitas
Aswaja juga tampak dalam konsep 'ibadah. Konsep ibadah menurut Aswaja, baik
yang individual maupun sosial tidak semuanya bersifat muqayadah -terikat oleh
syarat dan rukun serta ketentuan lain- tapi ada dan bahkan lebih banyak yang
bersifat bebas (mutlaqah) tanpa ketentuan-ketentuan yang mengikat. Sehingga
teknik pelaksanaannya dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi perkembangan
rnasyarakat yang selalu berubah.
Demikian
sifat-sifat fleksibilitas itu membentuk sikap para ulamanya. Karakter para
ulama Aswaja menurut Imam Ghazali menunjukkan bahwa mereka mempunyai ciri faqih
fi mashalih al-khalqi fi al-dunya. Artinya mereka faham benar dan peka terhadap
kemaslahatan makhluk di dunia. Pada gilirannya mereka mampu mengambil kebijakan
dan bersikap dalam lingkup kemaslahatan. Dan karena kemaslahatan itu sering
berubah, maka sikap dan kebijakan itu menjadi zamani (kontekstual) dan
fleksibel.
Aswaja
juga meyakini hidup dan kehidupan manusia sebagai takdir Allah. Takdir dalam
arti ukuran-ukuran yang telah ditetapkan, Allah meletakkan hidup dan kehidupan
manusia dalam suatu proses. Suatu rentetan keberadaan, suatu urutan kejadian,
dan tahapan-tahapan kesempatan yang di berikan-Nya kepada manusia untuk
berikhtiar melestarikan dan memberi makna bagi kehidupan masing-masing.
Dalam
proses tersebut, kehidupan manusia dipengaruhi oleh berbagai faktor dan aspek
yang walaupun dapat dibedakan, namun saling kait-mengait. Di sini manusia
dituntut untuk mengendalikan dan mengarahkan aspek-aspek tersebut untuk
mencapai kelestarian sekaligus menemukan makna hidupnya.
Sedang
dalam berikhtiar mencapai kelestarian dan makna hidup itu, Islam Aswaja
merupakan jalan hidup yang menyeluruh, menyangkut segala aspek kehidupan
manusia sebagai makhluk individual mau pun sosial dalam berbagai komunitas
bermasyarakat dan berbangsa. Aktualisasi Islam Aswaja berarti konsep pendekatan
masalah-masalah sosial dan pemecahan legitimasinya secara Islami, yang pada
gilirannya Islam Aswaja menjadi sebuah komponen yang mernbentuk dan mengisi
kehidupan masyarakat, bukan malah menjadi faktor tandingan yang disintegratif
terhadap kehidupan.
Dalam
konteks pembangunan nasional, perbincangan mengenai aktualisasi Aswaja menjadi
relevan, justru karena arah pelaksaan pembangunan tidak lepas dari upaya
membangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Ini
berarti bahwa ia tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah (sandang, pangan,
papan) semata, atau (sebaliknya) hanya membangun kepuasan batiniah saja,
melainkan keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara keduanya.
Pandangan
yang mengidentifikasikan pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi belaka atau
dengan berdirinya industri-industri raksasa yang memakai teknologi tinggi
semata, cenderung mengabaikan keterlibatan Islam dalam proses pembangunan. Pada
gilirannya sikap itu menumbuhkan perilaku individualistis dan materialistis
yang sangat bertentangan dengan falsafah bangsa kita.
Proses
pembangunan dengan tahapan pelita demi pelita telah mengubah pandangan
masyarakat tradisional berangsur-angsur secara persuasif meninggalkan
tradisi-tradisi yang membelenggu dinnya, kemudian mencari bentuk-bentuk lain
yang membebaskan dirinya dari himpitan yang terus berkembang dan beragam. Dari
satu sisi, ada perkembangan positif, bahwa masyarakat terbebas dari jeratan
tradisi yang mengekang dari kekuatan feodalisme. Namun dari segi lain,
sebenarnya pembangunan sekarang ini menggiring kepada jeratan baru, yaitu
jeratan birokrasi, jeratan industri dan kapitalisme yang masih sangat asing
bagi masyarakat.
Konsekuensi
lebih lanjut adalah, nilai-nilai tradisional digeser oleh nilai-nilai baru yang
serba ekonomis. Pertimbangan pertama dalam aktivitas manusia, diletakkan pada
"untung-rugi" secara materiil. Ini nampaknya sudah menjadi norma
sosial dalam struktur masyarakat produk pembangunan. Perbenturan dengan
nilai-nilai Islami, dengan demikian tidak terhindarkan Secara berangsur-angsur
etos ikhtiar menggeser etos tawakal, mengabaikan keseimbangan antara keduanya.
Konsep
pembangunan manusia seutuhnya yang menuntut keseimbangan menjadi terganggu,
akibat perbenturan nilai itu. Karena itu pembangunan masyarakat model apa pun yang
dipilih, yang tentu saja merupakan proses pembentukan atau peningkatan -atau
paling tidak menjanjikan- kualitas masyarakat yang tentu akan melibatkan
totalitas manusia, bagaimana pun harus ditempatkan di tengah-tengah
pertimbangan etis yang berakar pada keyakinan mendasar, bahwa manusia -sebagai
individu dan kelompok- terpanggil untuk mempertanggungjawabkan segala amal dan
ikhtiarnya kepada Allah, pemerintah dan masyarakat lingkungan sesuai dengan
ajaran dan petunjuk Islam.
Manusia
yang hidup dalam kondisi seperti terurai di atas dituntut agar kehidupannya
bermakna. Ia sebagai khalifah Allah di atas bumi ini justru mempunyai fungsi
ganda, pertama 'ibadatullah yang kedua 'imaratu al-ardl. Dua fungsi yang dapat
dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan. Bahkan fungsi yang kedua sangat
rnempengaruhi kualitas fungsi yang pertama dalam rangka rnencapai tujuan hidup
yakni sa'adatud darain. Makna hidup manusia akan tergantung pada kemampuan
melakukan fungsinya sesuai dengan perkembangan kehidupan yang selalu berubah
seiring dengan transformasi kultural yang menuntut pengendalian orientasi dan
tata nilai yang Islami.
Dalam
konteks ini, Aswaja harus mampu mendorong pengikutnya dan umat pada umumnya
agar mampu bergaul dengan sesamanya dan alam sekitarnya untuk saling
memanusiawikan. Aswaja juga harus menggugah kesadaran umat terhadap
ketidakberdayaan, keterbelakangan serta kelemahan mereka yang merupakan akibat
dari suatu keadaan dan peristiwa kemanusiaan yang dibuat atau dibentuk oleh
manusia yang sudah barang tentu dapat diatasi oleh manusia pula.
Tentu
saja, penumbuhan kesadaran tersebut masih dalam konteks melaksanakan ajaran
Islam Aswaja, agar mereka tidak kehilangan nilai-nilai Islami. Justru malah
potensi ajaran Islam Aswaja dikembangkan secara aplikatif ke dalam proses
pengembangan masyarakat. Pada gilirannya pembangunan manusia seutuhnya akan
dapat dicapai melalui ajaran Islam Aswaja yang kontekstual di tengah-tengah
keragaman komunitas nasional.
Untuk
melakukan pembangunan masyarakat sekarang mau pun esok, pendekatan yang paling
tepat adalah yang langsung mempunyai implikasi dengan kebutuhan dari
aspek-aspek kehidupan. Karena dengan demikian masyarakat terutama di pedesaan
akan bersikap tanggap secara positif.
Kondisi
dinamis sebagai kesadaran yang muncul, merupakan kesadaran masyarakat dalam
transisi yang perlu diarahkan pada pemecahan masalah, pada gilirannya mereka di
sarnping menyadari tema-tema zamannya juga menumbuhkan kesadaran kritis.
Kesadaran ini akan meningkatkan kreativitas, menambah ketajaman menafsirkan
masalah dan sekaligus menghindari distorsi dalam memahami masalah itu.
Kesadaran kritis ini memungkinkan masyarakat memahami faktor-faktor yang
melingkupi aktivitasnya dan kemudian mampu melibatkan diri atas hal-hal yang
membentuk masa depannya.
Kebutuhan
akan rumusan konsep aktualisasi Islam Aswaja, menjadi amat penting adanya.
Konsep itu akan menyambung kesenjangan yang terjadi selama ini, antara aspirasi
keagamaan Islam dan kenyataan ada. Suatu kesenjangan yang sangat tidak
menguntungkan bagi kaum muslimin dalam proses pembangunan masyarakat, yang
cenderung maju atas dorongan inspirasi kebutuhan hidup dari dimensi biologis
semata.
Merumus
kan konsep-konsep yang dimaksud, memang tidak semudah diucapkan. Identifikasi
masalah-masalah sosial secara general dan spesifik masih sulit diupayakan,
sehingga konsep aktualisasi secara utuh pun tidak mudah diformulasikan. Akan
tetapi secara sektoral aktualisasi itu dapat dikonseptualisasikan secara jelas
dalam konteks pendekatan masalah yang dilembagakan secara sistematis, terencana
dan terarah sesuai dengan strategi yang ingin dicapai.
Kemampuan
melihat masalah, sekaligus kemampuan menggali ajaran Islam Aswaja yang langsung
atau tidak langsung bisa diaktualisasikan dalam bentuk kegiatan implementatif
yang dilembagakan, menjadi penting. Masalah yang sering disinggung oleh
berbagai pihak dan menarik perhatian adalah keterbelakangan, kebodohan dan
kemiskinan yang ada pada garis lingkarbalik (daur). Rumusan Khittah 26 pasal
ke-6 juga menyinggung keprihatinan NU atas manusia yang terjerat oleh tiga
masalah itu.
Aktualisasi
Islam Aswaja dalam hal ini menurut rumusan yang jelas, adalah sebagai konsep
motivator untuk menumbubsuburkan kesadaran kritis dan membangkitkan kembali
solidaritas sosial di kalangan umat yang kini cenderung melemah akibat
perubahan nilai yang terjadi.
Dari
sisi lain, ada yang menarik dari konsep Aswaja mengenai upaya penanggulangan
kemiskinan. Konsep ini sangat potensial, namun jarang disinggung, bahkan
hampir-hampir dilupakan. Yaitu bahwa orang muslim yang mampu berkewajiban
menafkahi kaum fakir miskin, bila tidak ada baitul mal al muntadhim. Konsep ini
mungkin perlu dilembagakan. Dan masih banyak lagi konsep-konsep ibadah sosial
dalam Islam Aswaja yang mungkin dilembagakan sebagai aktualisasinya.
Ajaran
Islam Aswaja bukan saja sebagai sumber nilai etis dan manusiawi yang bisa
diintegrasikan dalam pembangunan masyarakat, namun ia secara multi dimensional
sarat juga dengan norma keselarasan dan keseimbangan, sebagaimana yang dituntut
oleh pembangunan. Dari dimensi sosial misalnya, Islam Aswaja mempunyai kaitan
yang kompleks dengan masalah-masalah sosial. Karena syariat Islam itu sendiri,
justru mengatur hubungan antara manusia individu dengan Allah, antara sesama
manusia dan antara manusia dengan alam lingkungannya.
Hubungan
yang kedua itu terumuskan dalam prinsip mu’amalah yang bila dijabarkan mampu
membongkar kelemahan sekaligus memberi solusi bagi paham kapitalisme dan
sosialisme. Konsep itu terumuskan dalam prinsip mu’asyarah yang tercermin dalam
berbagai dimensi hubungan interaktif dalam struktur sosial yang kemudian
dipertegas oleh rumusan Khittah 26 butir empat, tentang sikap kemasyarakatan NU
sebagai aktualisasinya.
Tentang
hubungan ketiga antara manusia dengan alam lingkungannya terumuskan dalam
prinsip kebebasan mengkaji, mengelola dan memanfaatkan alam ini untuk
kepentingan manusia dengan tata keseimbangan yang lazim, tanpa sikap israf
(melampaui batas) dan tentu saja dengan lingkungan maslahah. Dalam pengelolaan
dan pemanfaatan alam itu tentu saja berorientasi pada prinsip mu’asyarah maupun
muamalah yang menyangkut berbagai bentuk kegiatan perekonomian yang berkembang.
Berarti diperlukan konsep mu'amalah secara utuh yang mampu mengadaptasikan
perkembangan perekonomian dewasa ini sebagai aktualisasi ajaran Islam Aswaja.
*)
Dikutip dari KH MA Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial, 2004 (Yogyakarta: LKiS).
Tulisan ini pernah disampaikan pada seminar Pengembangan Sumber Daya Manusia NU
Wilayah Sumatera Selatan, 16 Januari 1989 di Palembang.

No comments:
Post a Comment